Logo Perpusnas

Layanan Konsultasi Pengawasan Intern Inspektorat Perpustakaan Nasional RI

Konsultasi Pengawasan Intern Inspektorat Perpustakaan Nasional RI adalah media layanan konsultasi terkait permasalahan Audit, Reviu, Evaluasi dan Pemantauan pelaksanaan APBN.

Tahapan dalam melakukan konsultasi :

  1. Pemohon/Penanya mengisi formulir konsultasi secara lengkap pada halaman ini.
  2. Pemohon/Penanya menyampaikan pertanyaan secara lengkap agar langsung mendapat jawaban secara lengkap (terhindar dari waktu menunggu jawaban atas pertanyaan susulan).
  3. Jawaban akan diberikan dalam waktu maksimal 1x24 jam pada jam kerja sejak pertanyaan terkirim.
  4. Proses konsultasi akan berakhir secara otomatis setelah jawaban terkirim pada Pemohon/Penanya dalam waktu 1x24 jam.
  5. Segala bentuk konsultasi kepada Inspektorat Perpustakaan Nasional RI hanya dilakukan melalui form ini dan tidak dipungut biaya apapun.

Pastikan pertanyaan yang Anda sampaikan sudah sesuai dengan Jenis Layanannya.

  1. Pelaksanaan APBN
  2. Pengadaan Barang Jasa
  3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  4. Manajemen Risiko
  5. Reformasi Birokrasi
  6. Pembangunan Zona Integritas
  7. Pajak dan PNBP
Data Penanya
(Pilih unit kerja yang sesuai)
Pertanyaan 1 Wajib
Pertanyaan 2 Opsional
Mengikuti jenis layanan dari Pertanyaan 1.
Upload Dokumen Opsional
Maksimal 5MB. Format: PDF, DOC, DOCX, JPG, PNG, XLS, XLSX
© 2026 Inspektorat Perpustakaan Nasional RI — SIMWAS